Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pengedar Sabu di Redang

INHU, Suaralura.com -- Persoalan Narkoba jenis sabu tak pernah habis, padahal sudah banyak yang masuk buih, kali ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali membekuk seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu yang sudah beberapa hari di incar.
 
Tersangka pengedar sabu-sabu berisinial AS alias Andi (36) warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat.
 
Kecurigaan pihak Kepolisian terhadap orang tersebut karena sudah mengantongi namanya langsung pihak Satres meringkus pria tersebut ketika sedang menunggu pembeli sabu, dijalan penghubung antara Desa Barangan dengan Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Sabtu 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Dikuasai Dari tangan tersangka, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,11 gram, selain itu, tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka serta Barang Bukti (BB) lainnya.
 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu 18 Agustus 2021 pagi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba di wilayah Rengat Barat belum lama ini. 
 
Dikatakanya, pada Senin 9 Agustus 2021 pagi, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat yang kerap berkeliaran. 
 
Guna menindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi SIK MH memerintahkan Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Donni Patria untuk memimpin tim melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilapangan, penyelidikan mengarah pada salah seorang laki-laki berisinial AS alias Andi.
 
Pengintaian dengan cermat dilakukan tim terus memantau pergerakan Andi, akhirnya, Sabtu sore, Andi mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan plat Nopol BM 2442 VQ mengarah kejalan penghubung Desa Redang dengan Desa Barangan, sesampainya ditempat yang sepi dari rumah penduduk, Andi berhenti dan duduk diatas sepeda motor, seperti menunggu seseorang atau mungkain pelanggannya.
 
Langsung tim mendekatinya, namun tersangka tahu ada polisi yang datang dan langsung membuang bungkusan plastik ketanah, untung saja aksi buang BB ini sempat dilihat tim dan mengambil bungkusan plastik yang ternyata berisi 2 paket sabu-sabu siap edar.
 
Tampa membuang waktu Tim langsung mengamankan tersangka, ketika di interogasi, tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kepada salah seorang teman sekaligus pelanggan setianya katanya. 
 
Tersangka mengakui dan menyampaukan bahwa untuk mendapat pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui tim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu yang selanjutnya juga akan siao diburu.
 
"Tersangka dan BB narkoba, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp 50 ribu dan juga  barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba, kasus ini terus dikembangkan karena ada dugaan tersangka lain yang terlibat," tutup Misran. (prs/sl)